KUTIPAN: KORUPSI DI HINDIA BELANDA
"Korupsi memang tindak kejahatan menurut hukum pidana Eropa. Celakanya tidak demikian bagi penguasa Pribumi. Setiap orang dalam tata-susun feodal Pribumi yang vertikal itu merasa berhak mendapatkan upeti dari bawahannya, jadi bukan suatu kejahatan. Celakanya ada dari kalangan rakyat jelata yang merasa bersyukur bila dapat mempersembahkan upeti sampai di luar kemampuannya kepada pembesarnya sendiri.... korupsi yang terjadi sejak opas kantor sampai pada Gubernur Jenderal, korps pejabat Pribumi dan Eropa bersama-sama. Semua yang dikorup tak lain daripada dana dan daya rakyat kecil, petani. ....bahwa petani Jawa hanya dapat menikmati seperempatbelas dari hasil panennya."
Pramoedya;Jalan Raya Pos, Jalan Daendels; hal.46-47.
Komentar
Posting Komentar