KUTIPAN: SEJARAH DEPOK
"Depok sendiri semasa Kompeni Belanda alis VOC milik C. Chastelein, anggota Dewan Hindia alias Pemerintahan Agung Hindia, yang dibelinya seharga 700 ringgit. Dengan surat wasiat tertanggal 13 Maret 1714 tanah swastanya ia serahkan pada bulan-beliannya yang beragama Kristen dan keturunannya, dengan syarat bahwa untuk selama-lamanya tanah tersebut menjadi milik dan garapan bersama, tanpa boleh dijual, disewakan, atau digadaikan. Syarat lain yang disebutkan adalah tak bolehnya orang Tionghoa tinggal di situ, tak boleh terjadi jual beli candu dan berjudi. Para budak yang dibebaskannya berasal dari Bali, Sulawesi, Timor, dan lain-lain, sejumlah kira-kira 200 orang. Mereka juga diperlengkapi dengan sekitar 300 sapi, dua perangkat gamelan, serta 50 tombak berhiasan perak, dan beberapa barang lain. Dua ratus tahun kemudian, pada tahun 1915 jumlah masyarakat bekas budak di Depok telah berjumlah 748 penduduk yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Mereka menjadi masyarakat tersendiri di tengah-tengah masyarakat besar yang beragama Islam. Dari masyarakat di luarnya mereka menuntu dipanggil "tuan", seperti terhadap orang-orang Eropa. Untuk meningkatkan kekristenannya, pada Januari 1879 dibuka sebuah seminari."
Pramoedya; Jalan Raya Pos, Jalan Daendels; hal.55
Pramoedya; Jalan Raya Pos, Jalan Daendels; hal.55
Komentar
Posting Komentar